Banggar DPRD Kukar Sinkronkan SILPA dan Penyelesaian Utang Daerah dalam Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025

img

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sinkronisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp335 miliar dengan penyelesaian utang daerah sekitar Rp820 miliar menjadi fokus pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dalam rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Selasa (6/7/2026).

 

Kedua hal tersebut dinilai menjadi dasar penting dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2026.

 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan Banggar berupaya menyelaraskan kondisi keuangan daerah, terutama antara besarnya SILPA dengan kewajiban utang kepada pihak ketiga.

 

Menurutnya, hasil sinkronisasi tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan fiskal pemerintah daerah ke depan.

 

"Kita memastikan bahwa di satu sisi kita memiliki utang, tetapi di sisi lain ternyata ada SILPA atau dana yang tidak digunakan pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp335 miliar. Jadi kita akan mengombinasikan dan melihat kenapa bisa terjadi utang yang cukup besar, sementara di Tahun Anggaran 2025 ternyata masih ada SILPA," ujarnya.

 

Ia menjelaskan, seluruh kondisi keuangan pada APBD Tahun 2025 harus dipastikan benar-benar jelas sebelum masuk ke pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026.

 

Menurutnya, SILPA maupun kewajiban utang perlu diselaraskan agar tidak mengganggu kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.

 

Karena itu, lanjutnya, DPRD membuka ruang terhadap opsi penjadwalan ulang (Reschedule) pembayaran utang sekitar Rp820 miliar.

 

Opsi tersebut dinilai dapat menjadi solusi agar pemerintah tetap dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga tanpa menghabiskan ruang fiskal APBD.

 

"Memang utang itu jatuh temponya Desember dan harus dibayar. Tetapi kita berharap bisa dilakukan reschedule menjadi utang jangka menengah atau jangka panjang. Kalau seluruh energi APBD Tahun 2026 dihabiskan untuk membayar utang pada Desember, maka DPA tidak akan keluar, pembangunan tidak berjalan, bahkan berdampak terhadap BanKaltimtara," tegasnya.

 

Ahmad Yani menegaskan usulan tersebut merupakan salah satu alternatif yang ditawarkan DPRD agar pembayaran utang tetap berjalan, sementara pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

 

"Kalau dari kami, itu adalah salah satu tawaran. Bagian dari upaya membangun Kukar agar porsi APBD Tahun 2026 tidak hanya habis untuk membayar utang, tetapi juga tetap digunakan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang sudah direncanakan," kata dia.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan pemerintah daerah telah menjalankan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga.

 

Salah satu langkah yang dilakukan ialah melalui skema pinjaman BanKaltimtara yang proses pembayarannya terus berjalan.

 

"Sebenarnya itu sudah kita laksanakan dan kita kerjakan. Termasuk sudah ada komitmen yang jelas dari Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati yang menyampaikan bahwa kewajiban kita kepada pihak ketiga sudah kita selesaikan, salah satunya melalui pinjaman ke Bankaltimtara, dan prosesnya sekarang sudah berjalan," ujarnya.

 

Hingga saat ini, lanjutnya, pembayaran utang telah mencapai lebih dari Rp260 miliar.

 

"Kalau itu, setiap ada transfer dari pusat, kita langsung sisihkan sekitar 10 sampai 20 persen untuk mencicil. Sekarang angkanya mungkin sudah lebih dari Rp260 miliar yang sudah terbayarkan," jelasnya.

 

Meski realisasi transfer dana dari pemerintah pusat baru sekitar 29 persen, Sunggono tetap optimistis kewajiban tersebut dapat diselesaikan hingga akhir tahun.

 

"Harus optimistis dong. Pilihan kita apa lagi? Kalau tadi saya sampaikan, baru sekitar 29 persen hak kita yang ditransfer dari pusat, berarti masih ada sekitar 61 persen lagi. Katakanlah kalau bisa direalisasikan 50 persennya saja lagi, insyaallah pinjaman itu sudah bisa kita selesaikan," tutupnya. (Kriz)